Posts

Showing posts with the label BERITA PNS

REVISI UU ASN, ADA 1,2 JUTA PEGAWAI HONORER BISA JADI PNS TANPA TES

Image
SUARA PGRI.com -  Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah menggelar sidang revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN). Salah satu tujuan revisi ini adalah membuka peluang untuk pegawai pemerintah berstatus tidak tetap, honorer, kontrak dan pegawai tetap non PNS menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tanpa tes. Ketua Komisi ASN (KASN), Sofian Effendi mengatakan, setidaknya ada 1,2 juta pegawai honorer berpotensi menjadi PNS tanpa seleksi. "Kira-kira 1,2 juta pegawai honorer tanpa seleksi menjadi pegawai PNS yang akibatnya pasti akan menurunkan mutu dari PNS Indonesia," ujar Sofian di  Jakarta , Selasa (24/1). Dengan kondisi seperti ini, DPR secara perlahan akan melumpuhkan pengawasan sistem merit dan membubarkan KASN itu sendiri. KASN sendiri merupakan lembaga independen untuk mengawasi penerapan nilai dasar ASN, pelaksanaan kode etik dan kode perilaku, netralitas pegawai ASN, dan mewujudkan JPT yang profesional, berintegritas dan juga berkinerja tinggi. "Pemandulan pengawasan atas ...

BERIKUT PENYUSUNAN KEBUTUHAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) TAHUN 2017

Image
B KN sebagai penyelenggara manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pertimbangan teknis formasi, pengadaan, perpindahan antar instansi, persetujuan kenaikan pangkat dan pensiun membuat rangka penyusunan perencanaan dan penataan kepegawaian secara nasional dan bahan pertimbangan teknis formasi tahun anggaran 2017.  Berdasarkan Pasal 47 Huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Oleh sebab itu, untuk memperlancar dan memudahkan dalam penyusunan kebutuhan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), diberitahukan kepada Seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Daerah (Provinsi, Kabupaten dan Kota) untuk melakukan penghitungan sesuai dengan format penghitungan kebutuhan ASN sebagaimana yang terlampir dalam formulir 1 untuk Instansi Pusat dan formulir 2 untuk Instansi Daerah dan yang dapat diunduh (download) melalui situs resmi BKN. Terkait dengan surat tersebut, diharapkan kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Daerah menyampaik...

CATAT! PENGALIHAN GURU PNS DARI KAB/KOTA KE PROVINSI TAHUN 2017 RESMI DARI BKN

Image
SUARA PGRI.com -  Informasi pengalihan PNS dari Kab/Kota ke Provinsi akhirnya telah dirilis oleh BKN (Badan Kepegawaian Nasional) dengan diterbitkannya payung hukum. Melalui undang-undang (UU) No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, negara melakukan efisiensi dan efektivitas dalam urusan pemerintahan. Dengan ditetapkannya 9 Perka tersebut, BKN sudah pula melakukan pengalihan status PNS pada sejumlah urusan dari Kabupaten/Kota ke Provinsi atau sebaliknya dari Provinsi ke Kabupaten/Kota. Kapan Pengalihan PNS ke Provinsi? Untuk mengetahui informasinya lebih lanjut, silahkan untuk membaca surat edaran resmi dari BKN tentang informasi terkait dan bagan-bagan pengalihan PNS baik itu guru maupun PNS yang lain. Silakan untuk LIHAT ikhtisar perka BKN dibawah: Ikhtisar Perka BKN yang telah diterbitkan adalah sebagai berikut: 1.Perka 48/2015‎ Pelaksanaan Pengalihan PNS Daerah Kabupaten/Kota yang Menyelenggarakan Pengawasan Ketenagakerjaan Menjadi PNS Daerah Provinsi‎ Kementerian Ketenaga...