KETERAMPILAN KOMUNIKASI PUSTAKAWAN

KETERAMPILAN KOMUNIKASI PUSTAKAWAN Layanan Informasi Di Perpustakaan Menurut Undang-undang RI No. 43/2007 tentang Perpustakaan, yang dimaksud dengan perpustakaan adalah: “institusi pengelola karya tulis, karya cetak dan atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka.” Berdasarkan pengertian perpustakaan tersebut dapat diketahui bahwa perpustakaan merupakan suatu institusi yang menyediakan jasa penyediaan informasi (information provider bagi masyarakat. Dengan demikian perpustakaan membutuhkan staf yang profesional yang bekerja untuk membantu masyarakat pencari informasi memperoleh informasi yang dibutuhkannya. Kelompok profesional tersebut dikenal dengan sebutan pustakawan. Menurut Sulistyo Basuki (1991) jasa dasar yang harus diberikan oleh semua jenis perpustakaan meliputi: Pemberian informasi umum: merupakan jawaban atas pertanyaan yang lazim...