Petunjuk Teknis Bantuan Sarana Kesenian Sekolah Tahun 2017

Kriteria Sekolah Calon Penerima 1. Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) termasuk Sekolah Dasar Luar Biasa/SDLB, dan Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa/SMPLB, SMA/K, SMALB, baik negeri maupun yang dikelola oleh masyarakat (swasta); 2. Memiliki jumlah siswa paling sedikit 60 (enam puluh) siswa/i untuk SD; 30 (tiga puluh) siswa/i untuk SMP; 10 (sepuluh) siswa/i untuk SDLB; 5 (lima) siswa/i untuk SMPLB, 30 (tiga puluh) siswa/i untuk SMA/K; dan 5 (lima) siswa/i untuk SMALB; 3. Belum pernah menerima bantuan yang sejenis dalam kurun waktu 5 tahun. Penerima bantuan Fasilitasi Sarana Kesenian pada sekolah yang memiliki: 1. Guru/Pelatih Seni; 2. Ekstrakurikuler Bidang Seni; dan 3. Rencana kegiatan yang akan dilaksanakan dalam rangka pemanfaatan bantuan sarana kesenian. Persyaratan Administrasi Syarat-syarat bagi calon penerima fasilitasi yaitu: 1. Mengajukan proposal permohonan bantuan yang diketahui komite sekolah dan disetujui oleh Kepala Dinas Pendidi...