Posts

Showing posts with the label SARPRAS

Petunjuk Teknis Bantuan Sarana Kesenian Sekolah Tahun 2017

Image
Kriteria Sekolah Calon Penerima 1. Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) termasuk Sekolah Dasar Luar Biasa/SDLB, dan Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa/SMPLB, SMA/K, SMALB, baik negeri maupun yang dikelola oleh masyarakat (swasta); 2.  Memiliki jumlah siswa paling sedikit 60 (enam puluh) siswa/i untuk SD; 30 (tiga puluh) siswa/i untuk SMP; 10 (sepuluh) siswa/i untuk SDLB; 5 (lima) siswa/i untuk SMPLB, 30 (tiga puluh) siswa/i untuk SMA/K; dan 5 (lima) siswa/i untuk SMALB; 3. Belum pernah menerima bantuan yang sejenis dalam kurun waktu 5 tahun.   Penerima bantuan Fasilitasi Sarana Kesenian pada sekolah yang memiliki: 1. Guru/Pelatih Seni; 2. Ekstrakurikuler Bidang Seni; dan 3. Rencana kegiatan yang akan dilaksanakan dalam rangka pemanfaatan bantuan sarana kesenian. Persyaratan Administrasi  Syarat-syarat bagi calon penerima fasilitasi yaitu: 1. Mengajukan proposal permohonan bantuan yang diketahui komite sekolah dan disetujui oleh Kepala Dinas Pendidi...